Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Diskusi PPK BLUD Bersama Dinkes Kutai Kartanegara

Diskusi PPK BLUD Bersama Dinkes Kutai Kartanegara

Diskusi PPK BLUD Bersama Dinkes Kutai Kartanegara   Setelah tim menyelesaikan pekerjaan di Kutai Barat, akhirnya tim diberikan kesempatan untuk sejenak mampir ke kutai Kartanegara, di sana dipertemukan dengan 30 Kepala Puskesmas. Pertemuan tersebut membahas mengenai konsep PPK BLUD secara singkat dan juga membahas mengenai laporan Rencana Bisnis dan Anggaran. Acara tersebut langsung dibuka oleh kepala Dinas yang kebetulan hadir hari itu juga. Kepala Dinas dengan senang menyambut tim BLUD Syncore yang akan menjelaskan beberapa hal mengenai PPK BLUD ini. Hal tersebut terlihat dari tawa lega yang diberikan Bapak Kepala Dinas kepada tim kami. Sambutan yang hangat.   Agenda diskusi tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 3 November 2017. terjadi diskusi yang sangat asik di dalam acara tersebut, terutama mengenai ketidaksepemahamannya PPK BLUD antara yang berkepentingan. Contoh saja kepala puskesmas dengan DPPKAD , sehingga pelaporan tersebut membuat teknis terhambat sebab adanya pemahamanan yang berbeda.   Selain berdiskusi, narasumber Syncore menjelaskan mengenai PPK BLUD ini dapat dipermudah dengan dibantu aplikasi, yaitu aplikasi PPK BLUD. Mengapa harus dibantu dengan aplikasi? Aplikasi dapat mempermudah pekerjaan manusia di zaman kini. Aplikasi yang dibuat oleh Syncore ini meruapakan aplikasi PPK BLUD yang mana outputnya adalah laporan RBA dan juga Laporan Keuangan SAK.   Diskusi yang sangat asik hingga terjedalah karena harus Sholat Jumat. Selesai Sholat Jumat acara dilanjutkan namun untuk membahas pertemuan pelatihan yang lebih besar lagi. Pelatihan yang nanti akan dilaksanakan adalah pelatihan selama tiga hari dan akan membahas mengenai PPK BLUD secara menyeluruh, tidak hanya diskusi kecil seperti hari ini.   artikel terkait Pelatihan PPK BLUD di UPDB Kutai Barat artikel terkait Dinkes Kutai Kartanegara siap menggunakan Software BLUD Syncore

Diskusi PPK BLUD Bersama Dinkes Kutai Kartanegara Read More »

Diskusi PPK BLUD Bersama Dinkes Kutai Kartanegara

Pelatihan PPK BLUD di UPDB Kutai Barat

Pelatihan PPK BLUD di UPDB Kutai Barat   Perjalanan tim Syncore menuju Kutai Barat cukup menjadi cerita petualangan sendiri. Di mulai dari Bandara Balikpapan menuju Kutai Barat menggunakan perjalanan darat selama sebelas jam. Tim berangkat dari Bandara Balikpapan pukul satu siang, dan baru sampai di Kutai Barat pukul dua belas malam. Keesokan harinya, tanggal 31 Oktober tim ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kutai Barat untuk melakukan pelatihan PPK BLUD UPDB Kutai Barat. Pelatihan tersebut membahas mengenai PPK BLUD, mulai dari konsep , RBA, hingga ke pelaporan keuangan SAK. Pelatihan tersebut dilaksanakans elama 3 hari, hingga hari Kamis, 3 November 2017. Dari tiga hari pelatihan tersebut didapatkan hasil: Selesainya penyusunan RBA 2018 Selesainya laporan hingga triwulan III Selesainya laporan semester I     Pelatihan tersebut berlangsung lancar dan memuaskan bagi kedua belah pihak, sebagai peserta pun sebagai narasumber. Sebagai peserta tentu membahagiakan karena pelaporannya telah selesai beberapa hal, sebagai narasumber tentu melegakan akrena dapat membantu UPDB Kutai Kartanegara dalam penyusunan RBA dan Laporan keuangan SAK.   artikel terkait Keseruan Pelatihan PPK BLUD Menggunkan Software Bersama Syncore artikel terkait Diskusi PPK BLUD Bersama Dinkes Kutai Kartanegara

Pelatihan PPK BLUD di UPDB Kutai Barat Read More »

Dinkes Kutai Kartanegara siap menggunakan Software BLUD Syncore

Dinkes Kutai Kartanegara siap menggunakan software BLUD Syncore. Hal ini dibuktikan dengan terlaksananya kegiatan ekspose software keuangan BLUD Syncore yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara pada hari Jumat, 2 November 2017. Acara dimulai pukul 08.30 WITA dan dibuka langsung oleh Bapak Kepala Dinas Kutai Kartanegara. Beberapa hal yang diharapkan pihak Dinkes terkait dengan hasil ekspose adalah kejealasan mengenai rencana jangka panjang konsep kerjasama yang akan berlangsung. Penjelasan metode apa yang akan digunakan selama pendampingan. Serta bagaimana kerangka besar alur software blud syncore. Dinkes Kutai Kartanegara siap menggunakan software BLUD Syncore karena merasa sudah membutuhkan alat bantu yang dapat memudahkan dalam menyusun Pelaporan Keuangan BLUD nya. Hal ini dikarenakan sebagian besar latarbelakang pendidikan bendahara Puskesmas adalah kesehatan, sehingga tidak begitu memehami mengenai penyusunan Laporan Keuangan SAK BLUD. Setelah dibuka oleh Bapak Kepala Dinas kemudian dilanjutkan dengan ekspose/penyampaian materi mengenai blud dan berlanjut ke pemaparan mengenai software oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Direktur PT.Syncore Indonesia. Beberapa hal yang disampaikan mengenai konsep kerjasama yang akan dilakukan antaralain : Konsep kerjasama yang ditawarkan adalah pelaksanaan kegiatan Pelatihan selama tiga hari menggunakan software online. Setelah pelatihan akan ditindaklanjuti dengan pendampingan online sampai dengan beberapa output yang disepakati tercapai. Pemaparan mengenai kurikulum pendampingan yang akan berlangsung berisi pendampingan RBA, Penatausahaan Keuangan dan Pelaporan Keuangan SAK. Paket pendampingan yang akan dilakukan adalah : Pelatihan. Pelaksanaan pelatihan selama tiga hari dibagi menjadi 6 sesi. Sesi pertama merupakan pemaparan materi mengenai konsep BLUD. Sesi kedua mengenai penyusunan RBA. Sesi ketiga mengenai alur Penerimaan. Sesi keempat mengenai alur pengeluaran. Sesi kelima mengenai alur akuntansi. Sesi keenam digunakan untuk review hasil inputan selama pelatihan berlangsung. Pendampingan online. Pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk mencapai beberapa output. Output yang diharapkan akan tercapai diantaranya adalah penyusunan anggaran (RBA), Laporan Pengesahan Penggunaan Anggaran Triwulan (SPTJ) setiap Triwulan dan Laporan Keuangan SAK Semester dan Tahunan. Review. Melakukan review bersama terkait dengan hasil inputan sampai menjadi Laporan Keuangan Tahunan.   Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

Dinkes Kutai Kartanegara siap menggunakan Software BLUD Syncore Read More »

Standar Pelayanan Minimal BLUD

Standar pelayanan minimal merupakan salah satu syarat dokumen Pra BLUD yang harus dipenuhi untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Standar pelayanan minimal atau lebuh dikenal dengan SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pelayanan dasar suatu Badan Layanan Umum Daerah merupakan  jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan. Dalam Standar Pelayanan Minimum memuat kriteria yang merupakan faktor-faktor penentu serta karakteristik dari jenis pelayanan dasar, indikator dan nilai, batas waktu pencapaian, dan pengorganisasian penyelenggaraan pelayanan dasar dimaksud. Sedangkan indikator SPM merupakan tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM, berupa masukan, proses, keluaran, hasil dan/atau manfaat pelayanan dasar. Dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen memperhatikan beberapa prinsip. Prinsip-prinsip dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal sebagai berikut: Konsensus Yang dimaksud dengan prinsip konsensus adalah disepakati bersama oleh komponen-komponen atau unit-unit kerja yang ada pada departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan. Sederhana Yang dimaksud dengan prinsip sederhana yaitu mudah dimengerti dan dipahami. Nyata Yang dimaksud dengan prinsip nyata yaitu memiliki dimensi ruang dan waktu serta persyaratan atau prosedur teknis. Terukur Yang dimaksud dengan prinsip terukur yaitu dapat dihitung atau dianalisa. Terbuka Yang dimaksud dengan prinsip terbuka yaitu dapat diakses oleh seluruh warga atau lapisan masyarakat. Terjangkau Yang dimaksud dengan prinsip terjangkau yaitu dapat dicapai bersama SPM jenis-jenis pelayanan dasar lainnya dengan menggunakan sumber-sumber daya dan dana yang tersedia. Akuntabel Yang dimaksud dengan prinsip akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik Bertahap Yang dimaksud dengan prinsip bertahap yaitu mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil dalam pencapaian SPM. Prinsip-prinsip dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal dipergunakan oleh Tim Konsultasi Penyusunan SPM dalam menyusun dasar-dasar pertimbangan dan catatan atas usulan SPM yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen.  

Standar Pelayanan Minimal BLUD Read More »

Pengertian Manajemen Keuangan Puskesmas

Pengertian Manajemen Keuangan Puskesmas – Manajemen keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dalam suatu organisasi atau pun institusi. secara umum manajemen keuangan adalah ilmu dan seni mengelola uang, tepatnya bagaimana mendapatkan uang dan bagaimana mengalokasikan uang dengan tepat. Sedangkan puskesmas, menurut Keputusan Menteri Kesehatan no 128 tahun 2004 adalah unit penyelenggara teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Disebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Upaya kesehatan yang diselenggarakan di puskesmas terdiri dari upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan. Merujuk pada dua definisi tersebut, maka manajemen keuangan puskesmas dapat diartikan sebagai seni dan ilmu mengelola uang untuk melancarkan operasionalisasi puskesmas. Dari definisi tersebut, tampak bahwa manajemen keuangan di puskesmas bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, dapat bermakna sebagai fungsi motivasi bagi operasionalisasi puskesmas. Baca Juga : Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Selain  pelayanan dalam hal kesehatan, sebenarnya eksistensi puskesmas adalah memainkan fungsi sebagai tempat bagi masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan. Oleh karena itu, agar mampu menjalankan fungsinya memerlukan pengelolaan keuangan yang tepat. karena bagaimana pun untuk melaksanakan berbagai aktivitas memerlukan uang sebagai media pembiayaan. Tidak hanya itu saja, seni mengelola uang yang tepat di puskesmas akan mengarahkan pada tata tertib (law and order) dan keteraturan dalam memberikan pelayanan kesehatan. dengan alur kerangka operasionalisasi keuangan yang tepat, maka interaksi antara pihak yang membutuhkan dan petugas puskesmas akan menjadi lebih baik. petugas puskesmas relatif akan lebih mudah untuk melakukan kegiatan promotif dan preventif. cukup jelas bahwa eksistensi manajemen keuangan di puskesmas memiliki keeratan dengan efektifitas dan efisiensi pemerian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Baca Juga : Pendampingan PUSKESMAS dan RSUD BLUD  

Pengertian Manajemen Keuangan Puskesmas Read More »

Jurnal Penyesuaian Akhir Tahun BLUD

Jurnal penyesuaian akhir tahun BLUD digunakan dalam rangka menyajikan laporan keuangan BLUD yang reliabel, sehingga angka-angka yang disajikan di laporan keuangan BLUD menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian di akhir tahun antara lain: 1.Persediaan Case: Di akhir tahun dilakukan stock opname untuk menghitung nilai akhir persediaan. Hasil dari stock opname tersebut diketahui bahwa saldo untuk persediaan obat-obatan yang masih ada di gudang sebesar Rp 34.000.000, namun di catatan neraca saldo akhir tahun diketahui bahwa saldo untuk persediaan obat-obatan sebesar Rp 24.000.000,00. Oleh karena itu diperlukanlah jurnal penyesuaian untuk mencatat persediaan obat-obatan tersebut. Jurnal penyesuaian akhir tahun BLUD untuk persediaan: (Debit) Biaya Pemakaian Bahan Farmasi                            Rp   10.000.000 (Kredit)                   Persediaan Obat                                                            Rp 10.000.000 Catatan: Pencatatan pada saat melakukan pembelian obat menggunakan pendekatan neraca. Pembelian obat dicatat sebagai persediaan. 2. Aset Tetap Case: Di akhir tahun dilakukan penyesuaian terhadap saldo asset tetap. Diketahui bahwa Aset Tetap BLUD pada tahun berlajan mengalami penyusutan nilai sebesar Rp 25.000.000. Oleh karena itu diperlukanlah jurnal penyesuaian untuk mencatat penyusutan asset tetap tersebut. Jurnal penyesuaian akhir tahun BLUD untuk penyusutan asset tetap: (Debit) Biaya Penyusutan Aset Tetap                                       Rp   25.000.000 (Kredit)                   Akumulasi Penyusutan Aset Tetap                                    Rp 25.000.000 3. Pendapatan Case: Di akhir tahun dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan kerjasama BLUD yaitu pendapatan sewa ATM Bank Syncore untuk bulan Desember sebesar Rp 2.500.000 yang akan diterima pembayarannya pada tanggal 2 Januari 2017. Pendapatan sewa tersebut harus diakui sebagai pendaptan periode berjalan karena penyusunan Laporan Keuangan SAK menggunakan metode pengakuan berbasis akrual. Oleh karena itu diperlukanlah jurnal penyesuaian untuk mencatat pendapatan sewa tersebut. Jurnal penyesuaian akhir tahun BLUD untuk piutang sewa: (Debit) Piutang Sewa                                                                       Rp   2.500.000 (Kredit)                   Pendapatan Sewa                                                                   Rp 2.500.000 4. Biaya Case: Di akhir tahun dilakukan penyesuian untuk biaya yang masih harus dibayar yaitu Biaya jasa pelayanan bulan Desember sebesar Rp 27.500.000 yang pembayarannya dilakukan pada tanggal 2 Januari 2017. Biaya jasa pelayanan tersebut harus diakui sebagai biaya periode berjalan karena penyusunan Laporan Keuangan SAK menggunakan metode pengakuan berbasis akrual. Oleh karena itu diperlukanlah jurnal penyesuaian untuk mencatat biaya jasa pelayanan tersebut. Jurnal penyesuaian akhir tahun BLUD untuk biaya yang masih harus dibayar: (Debit) Biaya Jasa Pelayanan                                      Rp   27.500.000 (Kredit)                   Biaya yang masih harus dibayar                                    Rp 27.500.000 Untuk contoh-contoh dokumen BLUD bisa diunduh di: Contoh Dokumen BLUD

Jurnal Penyesuaian Akhir Tahun BLUD Read More »

Aset Tetap BLUD

Aset Tetap BLUD – Menurut PSAK 16, definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Selain itu, aset tetap pada umumnya memiliki nilai yang material. Aset yang termasuk dalam aset tetap antara lain tanah, gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan jaringan.   Pengakuan dan Pengukuran Aset Tetap BLUD Dalam BLU dan BLUD, perlakuan akuntansi untuk aset tetap hampir sama dengan perlakuan aset tetap dalam akuntansi bisnis pada umumnya. Sesuai Kemenkes No. 1981 tahun 2010 aset tetap dicatat dengan model biaya. Pada awal pengakuannya, aset tetap dicatat sebesar harga perolehannya yaitu sebesar harga beli aset dikurangi potongan-potongan pembelian ditambah biaya-biaya dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap sampai aset tetap tersebut siap digunakan. Biaya-biaya tersebut meliputi biaya pengiriman, biaya persiapan tempat, biaya pemasangan, biaya komisi, dan sebagainya. Untuk aset yang diperoleh secara gabungan, maka harga perolehan ditentukan dengan mengalokasikan harga secara gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset. Selama masa manfaatnya, aset tetap disusutkan dan diakui sebagai beban penyusutan untuk setiap periode yang bersangkutan, kecuali tanah.   Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap BLUD Aset tetap disajikan dalam neraca berdasarkan nilai perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan (kecuali tanah). Laporan keuangan juga memberikan penjelasan pengungkapan untuk setiap kelompok aset tetap (dapat diberikan penjelasan dalam Catatan atas Laporan Keuangan) mengenai: Dasar pengukuran yang digunakan; Metode penyusutan yang digunakan; Umur manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (dijumlahkan dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode; dan Penambahan aset tetap; Rugi penurunan nilai yang diakui pada laporan aktivitas atau laporan operasional Perubahan lain.   Demikian sedikit ulasan mengenai aset tetap BLUD. Untuk mendapatkan materi-materi yang lain mengenai BLUD, silakan klik di sini. Untuk mendapatkan peraturan-peraturan pengelolaan keuangan BLUD, silakan klik di sini.

Aset Tetap BLUD Read More »

Keseruan Pelatihan PPK BLUD Menggunkan Software Bersama Syncore

Pada tanggal 24-25 Oktober 2017 di Hotel Pesonna Mailioboro  telah dilaksanakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUB untuk AGD Dinkes Prov. DKI Jakarta,Puskesmas SawahDadap Kab.Sumedang dan Dinkes Kab.Sumedang. Pada agenda kali ini, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,MM. berkesempatan untuk menjadi narasumber dalam penyusunan PPK BLUD untuk AGD Dinkes Prov. DKI Jakarta,Puskesmas SawahDadap Kab.Sumedang dan Dinkes Kab.Sumedang. Pada Pelatihan ini diharapkan nantinya dapat memberikan masukan mengenai PPK BLUD bagi para peserta dari AGD Dinkes Prov. DKI Jakarta,Puskesmas SawahDadap Kab.Sumedang dan Dinkes Kab.Sumedang. Narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,MM. membahas terkait Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Praktek Alur Penerimaan dan Pengeluaran dan laporan keuangan berbasis SAK. Para peserta terlihat sangat antusias dan aktif dalam mengikuti berbagai rangkaian kegiatan Pelatihan PPK BLUD.   Dalam sesi ini Bapak Tito selaku narasumber menjelaskan mengenai teknis penyusunan RBA dan konsolidasi dengan RKA. Narasumber juga menjelaskan mengenai alur Penerimaan dan Pengeluaran, Akuntansi dimana narasumber menjelaskan mengenai  beberapa perlakukan akuntansi dalam software yang perlu dilakukan oleh bagian akuntansi untuk kebutuhan penyusunan Laporan Keuangan SAK seperti input data penerimaan dan pengeluaran, saldo awal, stock opname dan jurnal penyesuaian yang diperlukan inputan penerimaan dan pengeluaran, saldo awal, stock opname dan jurnal penyesuaian yang diperlukan. Setelah materi di sesi kedua selesai diberikan oleh narasumber para peserta langsung mulai untuk menginput data anggaran real ke dalam software, begitu juga dengan sesi berikutnya para peserta langsung mencoba untuk menginput data ke dalam software tentunya dengan bantuan dan panduan dari narasumber dan juga beberapa konsultan dari syncore. Dalam mengikuti pelatihan ini tujuan dari peserta AGD DKI Jakarta untuk mampu menyusun RBA & Laporan Keuangan SAK sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan dari Dinkes Sumedang dapat mengetahui bagaimana alur dari pembuatan RBA & Laporan Keuangan Berbasis SAK itu dibuat guna memaparkan kepada tim Dinkes Sumedang bahwa RBA & Laporan Keuangan telah disusun sesuai peraturan yang digunakan sedangkan untuk Puskesmas Sawahdadap ingin membuat bagaimana RBA Perubahan 2017 & RBA 2018 murni dapat tercapai. Sehingga output dari pelatihan ini  para peserta langsung dapat menginput data real ke dalam software dan langsung dapat digunakan sebagai RBA dan Laporan Keuangan Ambulans Gawat Darurat DKI Jakarta, Dinkes Sumedang & Puskesmas Sawahdadap Sumedang.

Keseruan Pelatihan PPK BLUD Menggunkan Software Bersama Syncore Read More »

Persyaratan menjadi BLUD

  Badan Layanan Umum Daerah sering disebut dengan BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada BAB II dijelaskan mengenai Persyaratan dan Penetapan PPK- BLUD. Dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada SKPD atau Unit Kerja, harus memenuhi 3 persyaratan yaitu persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan admlnistratif. Persyaratan Substantif Persyaratan substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit kerja dalam kegiatanyan menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Pelayanan umum yang diselenggarakan oleh SKPD atau Unit kerja berhubungan dengan a. Penyediaan barang dan/ jasa layanan umum Penyediaan barang dan jasa lebih diprioritaskan untuk pelayan kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat. b. Pengelolaan wilayah/kawasan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. c. Pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan   ekonomi   dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis terpenuhi apabila a. Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja. b. Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat. 3. Persyaratan administratif Persyaratan administratif terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi: a. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. b. Pola tata kelola c. Rencana strategis bisnis d. Standar pelayanan minimal d. Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan e. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.    

Persyaratan menjadi BLUD Read More »

Scroll to Top