Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas DINKES Kab. Tangerang

Pelatihan penyusunan RBA BLUD Puskesmas DINKES Kab. Tangerang diselenggarakan di The Cube Hotel, Jln. Parangtritis No. 16 Yogyakarta dan berlangsung selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa, 4 & 5 Desember 2017 degan narasumber Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML dan Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM. Agenda pada hari pertama adalah penyampaian materi mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML. Pada sesi ini, dijelaskan mengenai latar belakang dan tata aturan BLUD. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Landasan hukum yang mengatur PPK BLUD adalah Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan efisiensi anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing. Selain itu, BLUD diberikan otonomi untuk pengadaan barang dan jasa, penetapan tarif dengan peraturan kepala daerah, pengelolaan utang dan piutang, belanja (ada ambang batas), pejabat pengelola dan pegawai boleh PNS dan Non-PNS, pendapatan dan surplus tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah dan dapat digunakan langsung, ada Dewan Pengawas dan Remunerasi, melakukan kerjasama, investasi dan hibah, dan menyajikan Laporan Keuangan (SAK). Pada hari kedua, Bpk. Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM. menyampaikan materi mengenai penatausahaan dan keuangan BLUD. Standar Akuntansi yang digunakan untuk Puskesmas adalah PSAK 45 yang dikeluarkan oleh IAI dan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah. Kebijakan Akuntansi ditentukan oleh internal BLUD melalui pertimbangan bersama dan disahkan oleh pimpinan BLUD dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku. Kebijakan Akuntansi dipaparkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. BLUD wajib membuat rincian laporan keuangan triwulan (3 bulan) realisasi biaya dan dilaporkan ke PEMDA. Setiap akhir tahun, BLUD wajib membuat laporan keuangan tahunan yang mengacu pada SAK, yaitu yaitu Laporan Saldo Awal, Laporan Pengelolaan Persediaan, Jurnal Penyesuaian, Posting, Dan Laporan Keuangan BLUD yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas DINKES Kab. Tangerang Read More »

Tigapuluh Tujuh Puskesmas Garut Mengikuti Pelatihan Software PPK-BLUD

Tigapuluh Tujuh Puskesmas Garut Mengikuti Pelatihan Software PPK-BLUD Setelah sebelumnya tiga puluh dua puskesmas di Kabupaten Garut menggunakan software Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) rancangan PT Syncore Indonesia, kini tigapuluh tujuh puskesmas Kabupaten Garut lainnya ikut mempercayakan perancangan rencana bisnis dam anggaran (RBA) dan penyusunan laporan keuangan berbasis SAK (Standar Akuntansi Keuangan) mereka kepada PT Syncore Indonesia. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dari hari Rabu, 06 Desember 2017 hingga Kamis, 07 Desember 2017. Pelatihan hari pertama diisi dengan forum  group discussion (FGD). Pelatihan hari kedua berfokus pada penggunaan software untuk penyusunan RBA dan laporan keuangan berbasis SAK. Acara di hari kedua ini dibuka dengan pemaparan materi oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML. Materi yang disampaikan terkait penerapan BLUD.  Sesi setelahnya diisi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Dalam sesi ini, peserta dipandu untuk menggunakan software PPK-BLUD PT Syncore. Dengan sangat antusias, para peserta melakukan input data RBA, penerimaan, dan pengeluaran mereka. Di hari yang sama, rombongan dari Puskesmas Garut dari kloter yang berbeda mengikuti pelatihan akreditasi. Acara ini berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan narasumber drg. Hunik Rimawati, M.Kes. Pelatihan ini turut dihadiri perwakilan dari sekretariat daerah (setda) dan para kepala puskesmas dari Kabupaten Garut. Di hari Jumat, 08 Desember 2017, rombongan lain dari puskesmas, sekretariat daerah, dan dinas kesehatan Kabupaten Garut melakukan kaji banding ke beberapa puskesmas yang ada di Kabupaten Kulonprogo. Puskesmas yang dikunjungi untuk kaji banding adalah Puskesmas Panjatan 1, Puskesmas Nanggulan, Puskesmas Wates, Puskesmas Pengasih 1, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo. Dipilihnya puskesmas Kulonprogo sebagai tujuan kaji banding dikarenakan seluruh puskesmas di wilayah ini telah menyandang status sebagai BLUD. Seluruh persyaratan sebagai BLUD juga telah dipenuhi oleh puskesmas Kulonprogo mulai dari kelengkapan dokumen rencana strategis, standar pelayanan, tata kelola manajemen dan dokumen-dokumen keuangannya. Manajemen puskesmas di wilayah ini juga dilakukan mulai dari perencanaan, lokakarya mini dan penilaian kinerja puskesmas. Berita lain  terkait pelatihan puskesmas Garut dapat dilihat di sini

Tigapuluh Tujuh Puskesmas Garut Mengikuti Pelatihan Software PPK-BLUD Read More »

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Garut

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Garut telah diselenggarakan pada hari Rabu-Kamis, 6 & 7 Desember 2017 di Grage Hotel dengan peserta sebanyak 69 perwakilan untuk setiap puskesmas di Kabupten Garut. Acara dimulai pada hari Rabu, 6 Desember 2017 dibuka oleh sambutan dar Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom selaku direktur PT. Syncore Indonesia dan Bapak Denny Rico Suryanto selaku perwakilan dari Dinas Kabupaten Garut. Setelah itu dimulai dengan Forum Group Discussion (FGD) membahas mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi puskesmas dalam menerapkan BLUD. Beberapa diantaranya terkait dengan Biaya Operasional Kesehatan (BOK), sarana dan prasarana yang dimiliki antara puskesmas yang berbeda satu sama lain, dan penyusunan dokumen yang dibuat oleh SKPD atau Unit Kerja yang akan menjadi BLUD karena dari 69 puskesmas yang mengikuti pelatihan sebanyak 37 baru akan menjadi BLUD. Sehingga tahun depan setelah 37 puskesmas tersebut disahkan menjadi BLUD maka seluruh puskesmas di Kabupaten Garut telah menjadi BLUD dan memiliki fleksibilitas di dalam mengelola keuangannya. Fleksibilitas yang akan dimilliki oleh puskesmas tersebut salah satu diantaranya terkait dengan pendapatan tidak disetor ke rekening kas umum daerah dan dapat langsung digunakan. Pada hari kedua pelatihan yaitu hari Kamis, 7 Desember 2017 disampaikan materi mengenai PPK-BLUD oleh Bapak Bejo Mulyono, MM. Bapak Bejo menyampaikan bahwa tugas utama pemerintah daerah yaitu melayani masyarakat bukan mencari untung dari masyarakat. Untuk itu dibutuhkan regulasi dimana setiap tahaun puskesmas mengalami perbaikan agar penilaian masyarakat kepada pemerintah tidak berkurang setiap tahunnya. Pada sesi kedua dilanjutkan dengan menggunakan pemaparan mengenai software simpuskesmas oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., Mm yang dilanjutkan dengan input RBA, input penerimaan, dan input pengeluaran ke dalam software. Pelatihan ini diharapkan dapat mempermudah puskesmas di Kabupaten Garut dalam menginput RBA, penerimaan, dan pengeluaran. Berita lain terkait pelatihan puskesmas Kabupaten Gaut dapat dilihat disini

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Read More »

37 UPT Dinkes Kabupaten Garut sudah BLUD

37 UPT Dinkes Kabupaten Garut sudah BLUD. Setelah sebelumnya 32 UPT Puskesmas angkatan 1 dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sudah BLUD, sekarang giliran 37 UPT Puskesmas angkatan 2 sisanya sudah menyandang status sebagai BLUD per tahun 2017. Puskesmas angkatan 1 sudah lebih dulu menggunakan software keuangan BLUD Syncore dalam Pola Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan Keuangannya sejak tahun 2016. Mengikuti jejak Puskesmas angkatan 1, kini 37 Puskesmas angkatan 2 juga ikut menggunakan software keuangan BLUD Syncore. Penggunaan aplikasi BLUD Syncore oleh 37 UPT Dinkes Kabupaten Garut angkatan 2 dimulai dengan pelaksanaan Pelatihan yang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2017 di Hotel Grage Yogyakarta. Pihak-pihak yang turut dihadirkan dalam acara adalah dari Dinas Kesehatan, baik Kepala Dinas beserta jajarannya, Sekda, BPKAD dan Perwakilan dari UPT Puskesmas angkatan 1 Kabupaten Garut. Pihak-pihak tersebut turut dihadirkan sebagai mediator dalam persamaan persepsi dalam pelaksanaan pola tata kelola BLUD. Pihak lain yang turut dihadirkan sebagai fasilitator adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML. dari Kemendageri selaku penyusun Permendageri 61 Tahun 2007 yang digunakan sebagai dasar pola pengelolaan keuangan BLUD. Selain itu juga turut hadir Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Konsultan BLUD dari PT.Syncore Indonesia yang juga akan menjadi fasilitator dalam penggunaan software keuangan BLUD. Agenda yang dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Desember 2017 adalah sesi diskusi dengan metode Forum Group Discussion (FGD). Dalam forum ini berlangsung diskusi mengenai permasalahan yang terjadi di masing-masing Puskesmas dan ditanggapi oleh fasilitator. Kemudian dilanjutkan hari kedua yaitu Kamis, 7 Desember 2017 sesi praktik penggunaan software keuangan BLUD dari PT. Syncore Indonesia. Software keuangan BLUD yang diberikan tidak hanya digunakan pada saat pelatihan berlangsung, namun bisa digunakan untuk mengolah data asli masing-masing Puskesmas dan dapat digunakan dalam jangka 1 tahun kedepan dengan pendampingan online. Kemudian dilanjutkan hari ketiga Jumat, 8 Desember 2017 sesi studi banding ke Dinas Kesehatan Kulonprogo dan beberapa Puskesmas. Untuk info selanjutnya Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

37 UPT Dinkes Kabupaten Garut sudah BLUD Read More »

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Membahas mengenai penatausahaan BLUD sangat erat kaitannya dengan pelaporan Keuangan BLUD yang tidak lagi megacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, melainkan menagcu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Standar Akuntansi yang digunakan untuk BLUD adalah PSAK 45 yang dikeluarkan oleh IAI dan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah. Kebijakan Akuntansi ditentukan oleh masing-masing BLUD dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku. Kebijakan Akuntansi disusun sendiri menjadi peraturan daerah mengenai kebijakan akuntansi BLUD. BLUD wajib membuat rincian laporan keuangan triwulan (3 bulan) realisasi biaya dan dilaporkan ke PEMDA. Setiap akhir tahun, BLUD wajib membuat laporan keuangan tahunan yang mengacu pada SAK. Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan BLUD terdiri dari Biaya Operasional (dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi) dan Biaya Non-Operasional (dalam rangka menunjang tugas dan fungsi). Biaya Operasional terdiri dari Biaya Pelayanan (berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan) dan Biaya Umum & Administrasi (tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan). Rekening akun pada pengelolaan keuangan mengacu pada Permendagri No. 61 Tahun 2007. Berikut adalah Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD menurut Permendagri 61 Tahun 2007:   Hal ini memang sulit untuk diimplementasikan oleh BLUD yang baru saja berubah status menjadi BLUD, sebab selama ini UPTD menggunakan 3 rekening belanja yaitu belanja pegawai, barang jasa dan modal, sehingga akan mengalami kesulitan saat perubahan ke struktur biaya. Biaya Operasional dipisahkan lagi menjadi dua, yaitu Biaya Pelayanan dan Biaya Umum dan Administrasi. Biaya Pelayanan terdiri dari seluruh biaya yang berhubungan langsung dengan pelayanan dalam BLUD. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Pelayanan terdiri dari: Biaya pegawai; Biaya bahan; Biaya jasa pelayanan; Biaya pemeliharaan; Biaya barang dan jasa; dan Biaya pelayanan lain-lain. Biaya Umum dan Administrasi merupakan biaya dari kegiatan operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Umum dan Administrasi terdiri dari: Biaya pegawai; Biaya administrasi kantor; Biaya pemeliharaan; Biaya barang dan jasa; Biaya promosi; dan Biaya umum dan administrasi lain-lain. Mungkin akan timbul pertanyaan mengapa biaya pegawai, biaya pemeliharaan, serta biaya barang dan jasa masuk pada dua kategori biaya tersebut? Itulah yang perlu diperhatikan. Sebagai contoh dalam BLUD RS/Puskesmas, biaya pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan misalnya gaji untuk perawat masuk dalam biaya pelayanan, sedangkan biaya gaji untuk security masuk dalam biaya umum dan administrasi karena security tidak memberikan memberikan pelayanan langsung kepada pasien dalam layanan kesehatan sebagai tugas dan fungsi utama BLUD RS/Puskesmas. Begitu juga untuk biaya pemeliharaan dan biaya barang dan jasa, biaya yang berhubungan langsung dengan pelayanan masuk dalam Biaya Pelayanan, sedangkan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masuk dalam Biaya Umum dan Administrasi. Jenis biaya yang kedua adalah Biaya Non Operasional. Biaya ini merupakan biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang tugas dan fungsi BLUD tersebut atau dengan kata lain, merupakan biaya yang tidak berasal dari kegiatan operasional BLUD. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Non Operasional terdiri dari: Biaya bunga; Biaya administrasi bank; Biaya kerugian penjualan aset tetap; Biaya kerugian penurunan nilai; dan Biaya non operasional lain-lain.

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Read More »

Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD

Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD bersama Dinas Kesehatan Tengerang yang juga dihadiri  Bapak. Ir. Bejo Mulyono, MML sebagai salah satu tim penyusun permendagri 61 tahun 2007 tentang PPK BLUD. Pada sesi ini, dijelaskan mengenai latar belakang dan tata aturan BLUD. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Landasan hukum yang mengatur PPK BLUD adalah Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan di mana fleksibilitas ini berfungsi untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing. Selain itu, BLUD diberikan otonomi untuk pengadaan barang dan jasa, penetapan tariff dengan peraturan kepala daerah, pengelolaan utang dan piutang, belanja (ada ambang batas), pejabat pengelola dan pegawai boleh PNS dan Non-PNS, pendapatan dan surplus tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah dan dapat digunakan langsung, ada Dewan Pengawas dan Remunerasi, melakukan kerjasama, investasi dan hibah, dan menyajikan Laporan Keuangan berbasis SAK. Peraturan yang harus disiapkan PEMDA untuk implementasi BLUD: Pembentukan tim penilai, penetapan BLUD; Penatausahaan keuangan BLUD yang bersumber dari Non-APBD/APBN; Penetapan Standar Pelayanan Minimal; Kebijakan Akuntansi; Pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang bersumber dari Non-APBD/APBN; Pengangkatan pejabat pengelola BLUD; Pengaturan remunerasi; Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA); Pengaturan pejabat pengelola (pegawai Non-PNS); Pengaturan Dewan Pengawas; Pengaturan barang dan jasa; Pengaturan tarif; Pengangkatan Dewan Pengawas; Pengaturan penggunaan surplus; Pengaturan melakukan utang/piutang; Pengaturan investasi; Pengaturan kerjasama; Pengangkatan pegawai BLUD Non-PNS; Penghapusan aset tidak tetap; Pengaturan penerimaan hibah; RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah dokumen perencanaan bsnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. RBA terdiri dari 5 BAB, yaitu Pendahuluan, Kinerja BLUD Tahun Berjalan, RBA Tahun yang Dianggarkan, Proyeksi Laporan Keuangan Tahun yang Dianggarkan, dan Penutup. Untuk mendownload dokumen laporan keuangan berbasis SAK silahkan download di link berikut ini

Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD Read More »

Penyusunan RBA Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang: Keterkaitan antara RBA dan RKA

Penyusunan RBA Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang: Keterkaitan antara RBA dan RKA Cuaca Kota Yogya yang panas tidak menyurutkan niat 25 puskesmas dari kabupaten Tangerang untuk mengikuti pelatihan penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) bersama PT Syncore Indonesia. Pelatihan yang berlangsung selama dua hari dari hari Senin, 04 Desember 2017 hingga Selasa, 05 Desember 2017 ini diisi oleh narasumber Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., dan Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM. Sesi pertama pelatihan diisi penjabaran materi terkait badan layanan umum daerah (BLUD) oleh Bapak Bejo Mulyono. Dalam pemaparannya ini, Bapak Bejo Mulyono kembali menekankan pentingnya berpedoman pada Permendagri 61 Tahun 2007 dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD. Di sesi selanjutnya, materi dipaparkan oleh Bapak Niza Wibyana Tito. Jika pada sesi sebelumnya dijelaskan aturan-aturan dan gambaran umum mengenai BLUD, pada sesi ini materi lebih difokuskan pada teknis penyusunan RBA. Penyusunan dokumen RBA ini tidak dilakukan secara manual, melainkan dibantu dengan software rancangan PT Syncore Indonesia. Tiap-tiap puskesmas mendapatkan pendampingan dalam melakukan input data RBA mereka ke dalam software ini. Sebelum melakukan input data ke sistem, peserta diwajibkan untuk melakukan mapping kode rekening yang tertera di kertas kerja manual mereka ke dalam kode akun yang ada di software. Permasalahan muncul ketika input data selesai dilakukan dan data yang dihasilkan dari input RBA berbeda dengan data yang telah dilaporkan di rencana kerja dan anggaran (RKA). Padahal, RKA mereka telah diketok palu. Perbedaan ini terletak pada jumlah total belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Total anggaran masing-masing dua jenis belanja tersebut berbeda jumlahnya dengan yang dilaporkan di RKA. Bagaimanapun juga, instansi harus mengikuti RKA yang telah disahkan. Oleh karena itu, penyusunan RBA ini harus disesuaikan dengan dokumen RKA-nya. Jenis-jenis belanja apa saja yang dalam RKA telah dimasukkan dalam salah satu dari tiga jenis belanja (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal), maka dalam RBA juga harus dikelompokkan sama dengan RKA-nya. Aturan-aturan terkait BLUD dapat dilihat di sini  

Penyusunan RBA Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang: Keterkaitan antara RBA dan RKA Read More »

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya   BLUD Puskesmas di Indonesia sudah banyak yang berhasil menjadi BLUD yang baik, namun tidak jarang juga bahwa di Indonesia masih banyak BLUD yang salah jalan, maksudnya adalah BLUD hanya sebagai perubahan luarnya saja, namun dari segi dalamnya masih merasa sebagai SKPD. Hal ini banyak terjadi di Indonesia. Setiap bulan, Tim  BLUD Syncore menangani ratusan orang yang berkonsultasi dari puskesmas dan BLUD selain puskesmas tentang penyusunan RBA dan laporan keuangan SAK, dan juga software PPK BLUD. Pertanyaan-pertanyaan itu seputar mengenai pengelolaan BLUD yang mereka jalani. Contohnya baru saja Tim BLUD Syncore menangani 57 orang dari dinkes Kabupaten Tangerang yang datang ke Jogjakarta untuk pelatihan PPK BLUD. Dalam Pelatihan tersebut di bahas mengenai RBA 5 BAB, dan juga cara menyusunnya. Kesalahan BLUD ketika awal menjadi BLUD adalah belum memahami bahwa BLUD berlandaskan peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK BLUD. foto pelatihan PPK BLUD Dinkes Kab. Tangerang 2017   Selama ini ketika menjadi BLUD mereka masih mengacu kepada Permen 13 dengan kode rekeningnya, padahal hal tersebut seharusnya tidak lagi dilihat kecuali untuk konsolidasi 3 jenis belanjanya saja. BLUD sudah menggunakan konsep biaya yang nanti laporannya berbentuk laporan Keuangan SAK. Pelatihan Dinas Kab.Tangerang berlangsung selama dua hari dan berhasil memahamkan peserta mengenai : Konsep PPK BLUD Penyusunan Rincian RBA Format RBA 5 BAB Dan Dokumen RBA 5 BAB   Di dalam pelatihan juga dihadirkan Pak Bejo sebagai salah satu tim penyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 tahun 2007. Beliau mengatakan bahwa jika BLUD tidak bisa menjalankan fleksibilitas karena peraturan, maka buat peraturannya. Contohnya adalah fleksibilitas pengelolaan SiLPA di awal tahun, SiLPA seharusnya bisa digunakan langsung di awal tahun dengan catatan adanya peraturan hokum yang mendasarinya. Di dalam pelatihan tersebut peserta sangat antusias untuk menyusun RBA dengan dibantu software PPK BLUD, sehingga peserta mampu memahami pelatihan dan penyusunan RBA dengan mudah.

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya Read More »

Puskesmas Kotakaler Sumedang Menghitung Proyeksi RBA BLUD 2018

Puskesmas Kotakaler Sumedang menghitung proyeksi RBA BLUD 2018. Penghitungan yang dilakukan adalah penghitungan proyeksi pendapatan dan biaya untuk menyusun RBA BLUD 2018. Proses penghitungan proyeksi ini berlangsung saat kegiatan Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Kotakaler yang diselenggarakan di Hotel Grage Yogyakarta. Kegiatan pelatihan berlangsung selama tiga hari, yaitu kamis- sabtu, 30 November – 2 Desember 2017. Peserta yang turut hadir dalam pelatihan ini adalah orang, yang terdiri dari kepala puskesmas, pejabat keuangan, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan bagian akuntansi. Puskesmas Kotakaler Sumedang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kualitas RBA BLUD 5 BAB yang akan disusun untuk tahun anggaran 2018. Pokok pembahasan materi dalam pelatihan ini lebih berfokus pada penyusunan dokumen RBA BLUD 5 BAB dan mapping rincian belanja di RKA kedalam kode akun biaya di RBA. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan peserta yang butuh pemantapan pengetahuan mengenai bagaimana menyusun dokumen RBA BLUD 5 BAB yang baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ada. Narasumber yang dihadirkan untuk pemaparan materi mengenai RBA dalam pelatihan ini adalah Bapak Andri Yandono, S.E., M.M selaku implementator BLUD, beliau adalah Pejabat Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul. Narasumber lain yang turut dihadirkan adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku konsultan BLUD, beliau adalah Direktur dari PT. Syncore Indonesia. Narasumber pertama yaitu Bapak Andri mengisi materi mengenai RBA BLUD pada sesi pertama. Kemudian pada sesi kedua sampai dengan sesi terakhir dilanjutkan oleh Bapak Tito mengenai praktik penyusunan RBA, mulai dari menghitung proyeksi pendapatan dan biaya sampai dengan penyusunan dokumen RBA 5 BAB. Output dari pelatihan ini adalah RBA BLUD tahun 2018 untuk Puskesmas Kotakaler Sumedang. Puskesmas Kotakaler Sumedang menghitung proyeksi RBA BLUD 2018, yaitu proyeksi Pendapatan dan Biaya. Selain menghitung pendapatan dan biaya, masing-masing peserta juga menghitung potensi belanja di tahun 2018. Penghitungan potensi belanja dihitung dengan cara pendapatan murni 2018 ditambah dengan prognosa SiLPA 2017, ditambah dengan piutang 2017 dan dikurangi hutang 2017. Cara menghitung prognosa SiLPA 2017 juga dijelaskan dan peserta langsung menghitung menggunakan data real Puskesmas Kota Kaler Sumedang. Untuk info selanjutnya Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

Puskesmas Kotakaler Sumedang Menghitung Proyeksi RBA BLUD 2018 Read More »

Scroll to Top