Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Pelatihan Pembentukan UPDB BLUD Kabupaten Berau

Pelatihan Pengelolaan Dana Bergulir  & PPK BLUD  Dinas Koperindag Kabupaten Berau diselenggarakan pada hari Senin, 18 Desember 2017. Acara berlangsung di ruang Mataram 2, Prima In Hotel Yogyakarta dengan narasumber yaitu Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc. Ak., CA selaku Senior Consultant Keuangan dari PT Syncore Indonesia & Ibu Rizky Maria Puspita G, SE dari Kepala UPDB Kabupaten Tangerang.Output yang diharapkan dari pelatihan ini adalah peserta dapat memahami proses pembentukan Unit Pengelola  Dana Bergulir berstatus BLUD & diharapkan para peserta mampu mendirikan UPDB di daerahnya. Pelatihan Pengelolaan Dana Bergulir  & PPK BLUD  Dinas Koperindag Kabupaten Berau dibuka oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M selaku Direktur PT Syncore Indonesia sebagai penyelenggara acara Pelatihan Pengelolaan Dana Bergulir  & PPK BLUD  Dinas Koperindag Kabupaten Berau.  Dilanjutkan dengan perkenalan dari pemateri yaitu Ibu Rizky Maria Puspita G, SE dan dilanjutkan dengan perkenalan dari masing-masing peserta untuk mengetahui background dari jabatan dari masing-masing peserta. Hal ini untuk memudahkan     interaksi selama pelatihan ini berlangsung. Dalam pelatihan ini pertama-tama para peserta diminta untuk mengungkapkan harapan apa nantinya setelah mengikuti pelatihan. Harapan dari para peserta yaitu bisa membantu mendirikan & merumuskan UPTD untuk mendirikan UPDB BLUD di Kabupaten Berau guna membantu masyarakat dalam penyaluran dana bergulir. Pemateri selanjutnya adalah Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc. Ak., CA memberikan solusi dari permasalahan yang ada pada Dinas Koperindag Kabupaten Berau dan memberi strategi bagaimana cara agar bisa menjadi UPDB berstatus BLUD PENUH. Para peserta sangat antusias dalam menanggapi solusi & strategi yang telah disampaikan. Strategi dari Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc. Ak., CA membuka paradigma berpikir para peserta untuk menjalankan bisnis yang sehat agar dapat terselenggarnya program UPDB BLUD yang beroutput peningkatan pelayanan kepada masyarakat & menjadi BLUD yang mampu menjalankan bisnisnya dengan sehat Sesi berikutnya yaitu praktek Billing & Laporan Keuangan SAK menggunakan software keuangan PT Syncore Indonesia oleh Ibu Rahayu Putri Utami selaku tim konsultan blud.co.id dari PT Syncore Indonesia. Implementasi Software Keuangan & Billing UPDB ini sangat membantu dalam penyusunan dokumen yaitu Laporan Keuangan yang nantinya diwajibkan untuk membuat setelah menjadi UPDB BLUD. Oleh karenanya para peserta dari Dinas Koperindag Kabupaten Berau bersinergi dalam praktek menggunakan Software Keuangan & Billing UPDB. Pelatihan ditutup & diharapkan selama pelatihan para peserta mampu menyerap ilmu dan merealisasikannya sesuai apa yang menjadi harapan para peserta.  

Pelatihan Pembentukan UPDB BLUD Kabupaten Berau Read More »

Perencanaan: Peralihan dari non-BLUD menjadi BLUD

Setiap setiap perubahan harus didasari dengan tujuan. Pentingnya menyusun perencanaan terlebih dahulu akan memberikan gambaran, apakah tujuan tersebut untuk menjadi lebih baik, atau justru sebaliknya. Perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi dan menyusun strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Perencanaan yang baik akan memberikan kemudahan dalam perubahan untuk mencapai tujuan. Ada berbagai manfaat perencanaan, yaitu sebagai Standar Pelaksanaan dan Pengawasan untuk membandingkan pelaksanaan/aktualisasi dengan perencanaan, mengarahkan pada pencapaian tujuan, memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan kegiatan, dasar dalam penyusunan skala prioritas, alat komunikasi dan koordinasi, mengetahui waktu pelaksanaan dan siapa saja yang terlibat. Peralihan dari non-BLUD menjadi BLUD harus dengan tujuan yang jelas didukung dengan perencanaan yang baik. Ada tiga bentuk perencanaan yang harus dipersiapkan, yaitu jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Perencanaan jangka panjang, yaitu merumuskan Visi dan Misi untuk jangka waktu yang panjang. Visi merupakan pandangan jauh organisasi yang bersifat abstrak, yaitu pernyataan cita-cita yang mendefinisikan apa yang ingin dicapai organisasi di masa yang akan datang. Misi menggambarkan Visi secara real dan menjabarkan apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan cita-cita yang ingin dicapai organisasi di masa yang akan datang. Visi yang baik menumbuhkan motivasi, memberikan arah, jelas dan mudah dimengerti, realistik dan dapat dicapai. Misi membantu untuk lebih memfokuskan usaha pencapaian tujuan, menetapkan kerangka tanggung jawab, sebagai dasar pengalokasian sumber daya, dan dasar bagi pengembangan tujuan untuk keberlangsungan jangka panjang organisasi Perencanaan jangka menengah, yaitu Rencana Strategis untuk jangka waktu 5 tahun. Rencana Strategis (Renstra) disusun berdasarkan perencanaan jangka panjang, dan selanjutnya sebagai acuan dalam perumusan perencanaan jangka pendek. Renstra memuat tujuan, target dan sasaran yang jelas dan terperinci pada setiap aspek. Renstra memuat tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, dan kerangka pendanaan dan regulasi. Perencanaan jangka pendek, yaitu Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk jangka waktu 1 tahun. RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Setelah diterapkan PPK-BLUD, maka istilah RKA berubah menjadi RBA yang merupakan implementasi dari Renstra. Bagaimana tahapan dalam menyusun perencanaan yang baik? Simak artikel berikut link

Perencanaan: Peralihan dari non-BLUD menjadi BLUD Read More »

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

BLUD sebagai SKPD atau Unit Kerja SKPD memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan umum secara efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Dalam rangka untuk mencapai hal tersebut BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya yang kemudian disebut sebagai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau yang biasa disingkat PPK-BLUD. PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan Permendagri No.  61 tahun 2007, penerapan PPK-BLUD pada SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi persyaratan antara lain: Persyaratan substantif berhubungan dengan (a) penyediaan barang dan/ atau jasa seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium, sekolah; (b) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu seperti kawasan pengembangan ekonomi terpadu; (c) pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau pelayanan kepada masyarakat seperti pengelolaan dana bergulir, pengelolaan dana perumahan. Persyaratan teknis, apabila SKPD atau Unit Kerja memiliki kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD serta kinerja keuangan yang sehat. Persyaratan Adminstratif, apabila SKPD atau Unit Kerja menyampaikan dokumen yang meliputi (a) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; (b) pola tata kelola; (c) rencana strategis bisnis; (d) standar pelayanan minimal; (e) laporan keuangan pokok atau prognosa/ proyeksi laporan keuangan; (f) laporan audit terakhir atau persyaratan bersedia untuk diaudit secara independen. Dari ketiga persyaratan diatas persyaratan administratif sangat menentukan dapat atau tidaknya SKPD atau Unit Kerja menerapkan PPK-BLUD karena dokumen administratif tersebut akan dinilai oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Tim penilai terdiri dari (1) Sekretaris Daerah, (2) Pejabat Pengelolaan Keuangan (PPKD), (3) Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (4) Inspektorat Daerah, dan (5) Tenaga Ahli. Kemudian tim penilai akan mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Daerah berisi layak atau tidaknya SKPD atau Unit Kerja untuk menerapkan PPK-BLUD. Silahkan download pedoman teknis PPK-BLUD disini

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Read More »

Laporan Keuangan SAK untuk BLUD

Laporan keuangan SAK untuk BLUD. Sebagai unit pelaksana teknis dari SKPD, sejak menyandang status sebagai BLUD maka setiap UPTD wajib untuk menyusun Laporan Keuangan SAK untuk BLUD. Hal ini diatur dalam Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. Dalam peraturan ini mengatur mengenai PPK BLUD secara umum, baik Puskesmas, RSUD, Dana Bergulir (UPDB). Pasal 116 Ayat 1 dan 2 dalam Permendagri Nomor 61 menyebutkan bahwa Laporan Keuangan SAK  BLUD merupakan Laporan Keuangan SAK yang berbasis akrual. Berikut adalah cuplikannya: Pasal 116 BLUD menyelenggarakan akuntansi dan Laporan Keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, asset, kewajiban dan ekuitas dana. Dasar hukum diatas lah yang mewajibkan BLUD untuk menyusun Laporan Keuangan berbasis Standard Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan Keuangan SAK berbasis Akrual yang harus disusun sudah dijelaskan dalam Pasal 118 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Berikut cuplikannya : Pasal 118 Laporan keuangan BLUD terdiri dari : Neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai asset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu Laporan Operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Laporan Keuangan BLUD diatas wajib dilaporkan setiap periode semesteran. dan tahunan. Hal ini sesuai dengan Pasal 120 Ayat 2 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa “Setiap semesteran dan tahunan BLUD-Unit Kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD melalui kepala SKPD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD dan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.” Selengkapnya silahkan download Laporan Keuangan pada link dibawah ini: https://blud.co.id/wp/download/3778/

Laporan Keuangan SAK untuk BLUD Read More »

Pengelolaan Keuangan BLUD

Pengelolaan Keuangan BLUD di Kabupaten Garut.

Pengelolaan Keuangan BLUD di Kabupaten Garut.   Kabupaten Garut merupakan salah satu Kabupaten dengan BLUD terbanyak. Di Kabupaten Garut ada 69 BLUD. Terdiri dari 30 Puskesmas BLUD, 1 Akper dan 1 Laboratorium. Bagaimana Kabupaten Garut mengelola BLUD sebanyak itu? Tim BLUD Syncore merupakan salah satu tim yang ikut mengawal Garut dengan BLUD nya. Dari 69 BLUD yang ada di Dinkes Garut tidak semuanya sekaligus menjadi BLUD. Ada dua tahap, yang pertama Dinkes Garut menjadikan 32 BLUD pada awal tahun 2017, dan sebanyak 37 Puskesmas akan menjadi BLUD pada awal tahun 2018 nanti. Baik BLUD kloter pertama dan Kedua ini cukup berhasil. Pengalaman dari kloter BLUD pertama Dinkes Garut melakukan serangkaian acara pada 6-9 Desember lalu. Acara tersebut adalah: Pelatihan Pola pengelolaan Keuangan BLUD Pelatihan ini merupakan penyamarataan konsep BLUD baik bagi kepala puskesmas, hingga kepegawaian dan juga jajaran yang berkaitan dengan BLUD. Penyamaarataan pemahaman ini sangat dibutuhkan ketika menjadi BLUD sebab jika di daerah ada yang belum memahami BLUD maka akan terkendala dalam menjalankan BLUD nya. Sehingga penting penyamarataan persepsi dari seluruh kalangan yang berkaitan dengan BLUD. Pelatihan ini juga dibantu dengan software PPK BLUD yang dikembangkan oleh Syncore. Aplikasi ini menyediakan mulai dari alur RBA hingga pelaporan keuangan berbasis SAK. Seperti mana yang kita pahami bahwa BLUD juga melaporkan laporan keuangan berbasis SAK.   Study Banding Study banding sangatlah penting untuk melihat seperti apakah BLUD yang sudah berjalan baik. Pola belajar yang bisa diambil adalah ATM. Amatai, Tiru dan Modifikasi. Modifikasi ini berarti disesuaikan dengan daerha masing-masing. Baik secara regulasi atau polanya. Bisa jadi antar BLUD memiliki pola pengembangan yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya amsing-masing. Study banding yang Garut lakukan adalah ke Dinas Kesehatan Kulonprogo. Terutama di 5 puskesmas yang ada di Kulonprogo. Study banding ini untuk mengetahui bagaimana pola PPK BLUD di Dinkes Kulonprogo, yang mana kita tahu bahwa Dinkes Kulonprogo berhasil dengan pengurangan masyarakat yang merokok.   Penyamaan Dokumen Ada banyak BLUD yang dilepas oleh Dinas sehingga banyak persepsi pelaporan yang berbeda-beda. Namun untuk keberhasilan BLUD sebaiknya segala yang berhubungan dengan pelaporan ada regulasi daerah yang mengatur, hal ini untuk memudahkan pelaporan yang sama di setiap BLUD. Silahkan download contoh laporan BLUD baik pasca atau Pra BLUD.    

Pengelolaan Keuangan BLUD di Kabupaten Garut. Read More »

Puskesmas Kabupaten Tangerang Menuju BLUD yang Sukses

Puskesmas di Kabupaten Tangerang sedang menuju BLUD yang sukses, dengan melihat beberapa kendala menjadikan kekuatan untuk membenahi struktur organisasi hingga pelayanannya. Untuk menjadi BLUD ada beberapa persyaratan yang harus dibuat mulai dari persyaratan substantif,teknis dan administrative sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Pasal tersebut menentukan “Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administrative”. Kemudian Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa Menteri/pimpinan lembaga/ kepala SKPD mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administrative untuk menerapkan PPK BLU kepada Menteri keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangannya. Dengan adanya beberapa ketentuan-ketentuan tersebut maka Puskesmas di Kabupaten Tangerang mengikuti Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang diadakan oleh PT Syncore Indonesia pada akhir tahun 2017 ini guna memenuhi persyaratan yang harus di penuhi. Sebagai contoh yaitu penyusunan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Puskesmas Kabupaten Tangerang yang mempu menghasilkan Laporan Rencana Bisnis Anggaran(RBA) & Laporan Keuangan SAK yang diindikasikan mampu menyajikan laporan dari kinerja & kesehatan BLUD tersebut. Beberapa permasalahan yang ditemukan saat forum diskusi dibuka oleh PT Syncore Indonesia & beberapa Puskesmas Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang & BPKAD dari Kabupaten Tangerang yaitu tentang tekhnisnya dalam penentuan pola tarif, kebijakan akuntasi, mengenai pergeseran RBA, pengalokasian belanja yang ada pada BLUD seperti Belanja Pegawai Belanja Barang & Jasa & Belanja Modal & yang terakhir yaitu bagaimana cara nya memecahkan  kode akun pada SIMRAL (SAP) dengan kode akun BLUD (SAK) agar bisa terkonsolidasi. Seluruh permasalahan tersebut bisa diselesaikan oleh Tim BLUD.CO.ID PT Syncore Indonesia dengan adanya diskusi tersebut. Mulai dari penyusunan Dokumen RBA hingga penyusunan Laporan Keuangan (SAK) menggunakan software keuangan BLUD. Dengan adanya software keuangan BLUD tersebut para peserta pelatihan PPK Keuangan BLUD Kabupaten Tangerang berpendapat bahwa sangat membantu dalam  penyusunan RBA & Laporan Keuangan SAK tersebut sehingga para peserta semakin bersemangat untuk menjadikan Puskesmasnya menjadi BLUD yang sukses tanpa adanya kerugian. Menjadi BLUD yang mandiri & mampu mengelola seluruh kekayaannya, serta yang paling utama adalah memberikan pelayanan yang sangat baik & bisa diapresiasikan oleh seluruh BLUD yang ada khususnya Puskesmas.

Puskesmas Kabupaten Tangerang Menuju BLUD yang Sukses Read More »

Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang

Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang diselenggarakan pada hari senin-selasa, 4-5 Desember 2017. Acara berlangsung di ruang Turqoise Cube Hotel Jl. Parangtritis No. 16 Yogyakarta dengan narasumber yaitu Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. dan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., Mm. Pada hari pertama (4/12/2017) sesi pertama dimulai dengan penyampaian materi mengenai PPK – BLUD oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. Acara ini dibuka dengan diskusi dan tanya jawab mengenai pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD berkaitan dengan kendala yang dihadapi BLUD dalam pengimplementasiannya. Permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman antara BLUD itu sendiri dan SKPD yang terkait dengan BLUD. Hal ini dapat terjadi karena regulasi yang ada menurunkan pelayanan publik misalnya puskesmas Kabupaten Tangerang menghadapi dua pilihan antara melayani pasien atau mengikuti peraturan pemerintah terkait penggunaan dana dimana pihak puskesmas tidak dapat mengeluarkan dana untuk pengadaan barang dan/ jasa saat awal tahun (1 januari) karena semua kas yang ada di puskesmas harus disetor ke kas pemerintah daerah. Untuk itu dibutuhkan regulasi yang menyatakan secara langsung bahwa untuk memberikan pelayanan jangan sampai terkendala karena adanya regulasi (berlaku secara umum) dan dari segi pengelolaan keuangan bisa dipertanggungjawabkan, lebih efisien dan meningkatkan pelayanannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD menyatakan  BLUD memiliki fleksibilitas  dalam mengelola keuangannya. Akan tetapi, kenyatannya masih saja ada permasalahan yang berkaitan dengan pembelanjaan langsung. Bapak Bejo mengatakan bahwa Dinas tidak dapat mempengaruhi BLUD karena BLUD memiliki otoritas untuk mengelola keuangannya sendiri sedangkan dinas hanya bertugas sebagai pembina teknis. Pelatihan hari kedua (5/12/2017) adalah pemaparan mengenai RBA dan dilanjutkan dengan praktik penyusunan RBA menggunakan software simpuskesmas. Dalam sesi ini, puskesmas di Kabupaten Tangerang menginput seluruh biaya yang ada di RBA ke dalam software. Output yang diharapkan adalah puskesmas di Kabupaten Tangerang dapat melihat apakah pendapatan yang diterima dengan biaya yang dikeluarkan sudah seimbang atau tidak sehingga tidak ada deficit. Berita lain terkait pelatihan puskesmas kabupaten tangerang dapat dilihat disini

Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Read More »

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG diselenggarakan pada hari senin-selasa, 4-5 Desember 2017. Acara berlangsung di ruang Turqoise Cube Hotel Jl. Parangtritis No. 16 Yogyakarta dengan narasumber yaitu Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. dan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., Mm. Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dimulai dengan penyampaian materi mengenai PPK – BLUD oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. Acara ini dibuka dengan diskusi dan tanya jawab mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD berkaitan dengan kendala yang dihadapi BLUD dalam pengimplementasiannya. Permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman antara BLUD itu sendiri dan SKPD yang terkait dengan BLUD. Hal ini dapat terjadi karena regulasi yang ada menurunkan pelayanan publik misalnya puskesmas Kabupaten Tangerang menghadapi dua pilihan antara melayani pasien atau mengikuti peraturan pemerintah terkait penggunaan dana dimana pihak puskesmas tidak dapat mengeluarkan dana untuk pengadaan barang dan/ jasa saat awal tahun (1 januari) karena semua kas yang ada di puskesmas harus disetor ke kas pemerintah daerah. Untuk itu dibutuhkan regulasi yang menyatakan secara langsung bahwa untuk memberikan pelayanan jangan sampai terkendala karena adanya regulasi (berlaku secara umum) dan dari segi pengelolaan keuangan bisa dipertanggungjawabkan, lebih efisien dan meningkatkan pelayanannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD menyatakan bahwa BLUD memiliki fleksibilitas di dalam mengelola keuangannya. Akan tetapi dalam kenyatannya masih saja ada permasalahan salah satunya berkaitan dengan pembelanjaan biaya langsung. Bapak Bejo mengatakan bahwa Dinas tidak dapat memperngaruhi BLUD karena BLUD memiliki otoritas untuk mengelola keuangannya sendiri dalam artian BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangannya. Sedangkan dinas hanya bertugas sebagai pembina teknis.

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG Read More »

Pelatihan PPK BLUD DINKES Kabupaten Garut 6 dan 7 Desember 2017

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas DINKES Kab. Garut diselenggarakan di Grage Jogja Hotel Yogyakarta dan berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu dan Kamis, 6 & 7 Desember 2017 degan narasumber Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML dan Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM. Pelatihan hari pertama dibuka dengan sambutan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM, dengan menyampaikan latar belakang PT Syncore Indonesia sebagai lembaga yang dipercaya untuk membantu Puskesmas sebagai BLUD dalam meningkatkan kinerja dan kapasitas SDM. Sambutan kedua dilanjutkan oleh Ibu dr. Inge Adriani Heriawan terkait dengan hasil dari pertemuan antara Kepala Puskesmas dengan PEMDA Kab. Garut bahwa PEMDA mendukung dengan komitmen yang kuat bahwa Puskesmas harus menjadi BLUD, dan setiap Puskesmas harus mempresentasikan dokumen yang telah dibuat dengan penanggungjawab Kepala Puskesmas. Sambutan ketiga dilanjutkan oleh Bapak Denny Rico Suryanto dengan menyampaikan sekilas mengenai peraturan pengelolaan keuangan BLUD sekaligus membuka forum diskusi dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan. Pembahasan diskusi mengenai bagaimana untuk mengetahui apakah dokumen yang dibuat sudah benar atau belum dan apakah kedepannya sistem BLUD akan berubah atau mengikuti perubahan alur/aturan yang belum tentu menguntungkan BLUD. Puskesmas dapat melakukan self-assessment terkait dokumen yang sudah dibuat dengan mengacu pada Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagai landasan aturan BLUD. Permendagri No. 61 Tahun 2007 tidak menjelaskan aturan yang sangat terperinci karena BLUD diberikan otonomi dalam pelaksanaan pengelolaan menyesuaikan dengan PERDA masing-masing untuk menciptakan efisiensi. Hal yang berubah hanyalah pola pengelolaan keuangan. Pembahasan selanjutnya megenai bagaimana kiat agar Puskesmas dapat meningkatkan kinerja, yaitu Puskesmas harus dapat mengidentifikasi kelebihan, kekurangan, peluang dan ancaman (analisis SWOT) untuk menentukan perencanaan dan strategi kedepannya, karena setiap Puskesmas memiliki karakteristik yang berbeda. Selain itu, Puskesmas harus dapat membangun komitmen bersama untuk perubahan yang lebih baik. Pelatihan hari kedua dibuka dengan sambutan dan penyampaian materi oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML mengenai latar belakang Permendagri No. 61 Tahun 2007 sebagai landasan aturan dalam pengelolaan keuangan BLUD dan bagaimana fleksibilitas yang dimiliki oleh BLUD dalam pengelolaan keuangan secara mandiri dalam memberikan layanan dan meningkatkan daya saing secara efektif dan efisien. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tugas utama PEMDA adalah melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan dari masyarakat. BLUD diberikan otonomi dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan harus mandiri dalam memberikan layanan dan meningkatkan daya saing.

Pelatihan PPK BLUD DINKES Kabupaten Garut 6 dan 7 Desember 2017 Read More »

Scroll to Top