PENILAIAN DAN PENETAPAN BLUD
SURAT EDARAN MENDAGRI 981/1011/SJ
A. TIM penilai
- Sekretaris Daerah sebagai ketua;
- PPKD sebagai sekretaris;
- Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota;
- Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;
- Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota;
- Tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya, apabila diperlukan
B. Dokumen yang dinilai
- pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja;
- pola tata kelola;
- Rencana Strategis (Renstra);
- Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah
C. Format penilaian dokumen administratif, indikator, dan bobot penilaian penerapan BLUD
Penjelasan Unsur-unsur yang dinilai
Penjelasan Unsur Penilaian BLUD
1 file(s) 785.92 KB
D. Nilai Bobot dokumen
No | Dokumen Persyaratan Administratif | Bobot |
1 | pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja | 5% |
2 | pola tata kelola | 20% |
3 | Rencana Strategis (Renstra) | 30% |
4 | Standar Pelayanan Minimal (SPM) | 20% |
5 | Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan | 20% |
6 | Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah | 5% |
TOTAL | 100% |
E. Format Berita Acara Penilaian dan Rekomendasi Penilaian
Berita Acara Hasil Penilaian dan Rekomendasi Penerapan BLUD
1 file(s) 283.49 KB
F. Hasil Penilaian
Hasil Penilaian | Kriteria | Kesimpulan / Status |
> 60 | Memuaskan | Diterima |
<= 60 | Tidak Memuaskan | Ditolak |
G. Diagram Proses Penilaian dan Penetapan Penerapan BLUD