BLUD merupakan suatu pola untuk pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Penerapan BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Prinsip kinerja Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. BLUD melakukan kegiatan berdasarkan pola prinsip efesiensi dan produktivitas.
Tahapan dalam pelaksanaan BLUD dapat dibagi menjadi dua garis besar yaitu tahap persiapan penerapan atau biasa disebut dengan Pra-BLUD dan juga tahap penerapan PPK-BLUD atau biasa disebut dengan Pasca-BLUD. Untuk UPT yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) tentu memerlukan persiapan dalam memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi BLUD sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Persyaratan yang tercantum dalam peraturan tersebut teridiri dari:
- Syarat Substantif. (memiliki kelembagaan, syarat instansi Lembaga pemerintah yang menyediakan barjas, mengelola Kawasan khusus dan mengelola asset/dana khusus dari syarat substantive itu dikecualikan yaitu instansi yang memungut kewajiban misalnya samsat, pemungutan retribusi, pajak dll)
- Syarat Teknis. (Ada studi kelayakan terkait dengan persyaratan teknis, hanya yang layak yang bisa menjadi BLUD. Dilihat yang dikelolaa apa saja, misalnya yang dikelola hanya APBD artinya tidak ada fleksibilitasan. Ada uang/ dana yang dikelola dan layanan yang di kembangkan untuk bisa menjadi BLUD)
- Syarat Administratif. (memenuhi syarat administrasinnya terdiri dari surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan Kinerja, dokumen Renstra, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah).