Pola Pengelolaan Kuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah diatur didalam Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam Pasal 72 disebutkan mengenai penatausahaan keuangan paling sedikit memuat:
- Pendapatan dan Belanja;
- Penerimaan dan Pengeluaran;
- Utang dan Piutang;
- Persediaan, Aset Tetap dan Investasi; dan
- Ekuitas Dana
Dan Kemudian dalam pasal 73 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Akan tetapi Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tidak memberikan detail tentang mekanisme, tata acara, format serta bentuk bentuk dalam laporan.
Sehingga yang terjadi di lapangan instansi pemerintah yang menerapkan BLUD dalam implementasi penatausahaan Keuangan BLUD mengalami banyak kendala, oleh Karena itu sebagian besar dari mereka mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan beberapa dari mereka membuat aturan tersendiri yang rentan akan pengendalian Internal sehingga menjadi temuan dalam Audit. Hampir kebanyakan BLUD mengalami kesulitan dalam pembuatan laporan keuangan bepenatausahaan keuangansis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), karena belum adanya kejelasan tentang format dan alur data transaksi. Bepenatausahaan keuangangai permasalahan pun sering timbul disebabkan adanya simpang siur terkait implementasi penatausahaan keuangan BLUD.
MATERI
-
- Dasar Ketentuan Penatausahaan Keuangan BLUD
- Kebijakan, Alur dan Prosedur Pendapatan & Penerimaan
- Kebijakan, Alur dan Prosedur Belanja & Pengeluaran
- Kebijakan, Alur dan Prosedur Utang & Piutang
- Laporan Pertanggungjawaban Kas / BKU
- Laporan Keuangan SAP