Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pendampingan BLUD
DLH!

Latar Belakang BLUD Persampahan

Pengelolaan sampah di Indonesia menghadapi tantangan besar akibat peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Pemerintah dituntut menyediakan solusi berkelanjutan untuk mewujudkan lingkungan bersih dan sehat. Salah satu pendekatan yang relevan adalah ekonomi sirkular, yang mengubah sampah menjadi produk bernilai seperti kompos, RDF (Refuse-Derived Fuel), atau barang daur ulang. Pendekatan ini dapat mengurangi ketergantungan pada sumber daya baru sekaligus mendukung siklus ekonomi berkelanjutan.

Namun, kendala utama dalam pengelolaan sampah adalah kebutuhan pendanaan yang besar untuk infrastruktur, teknologi, dan tenaga kerja. Untuk mengatasi masalah ini tanpa membebani anggaran pemerintah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi solusi ideal. BLUD memberikan fleksibilitas keuangan dengan memungkinkan pendapatan dari pengelolaan sampah digunakan kembali untuk meningkatkan layanan.

Pendekatan anggaran berbasis kinerja sangat relevan untuk mendukung UPTD yang memberikan layanan publik dengan konsep enterprising government, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sebagai tindak lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur pengelolaan keuangan BLUD sebagai landasan penerapannya. Untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD, UPTD harus memenuhi tiga persyaratan utama, yaitu syarat subtantif, teknis, dan administratif.

Dalam konteks persampahan, UPTD dengan status BLUD memiliki peran strategis sebagai penyedia layanan kebersihan dan pengelolaan sampah. Hal ini memungkinkan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular sekaligus mendukung kemandirian finansial dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat.

Solusi melalui Pendampingan Syncore BLUD

Berdasarkan permasalahan tersebut, DLH memerlukan pendampingan dalam menjalankan tahapan BLUD

  • persyaratan,
  • permohonan,
  • penilaian dan
  • persetujuan menerapkan BLUD oleh kepala daerah.

Untuk mendukung hal tersebut kami memiliki layanan berupa Pendampingan Persiapan dan Penyusunan Dokumen Penerapan BLUD

UPTD DLH yang hendak menerapkan BLUD memerlukan penyusunan dokumen administratif. Dalam hal ini kami memiliki tenaga ahli yang berpengalaman dalam menyusun dokumen administratif. Melalui penyusunan dokumen ini, diharapkan UPTD DLH mampu menerapkan BLUD sesuai dengan Permendagri No 79 Tahun 2018. Sehingga kinerja UPTD DLH menjadi lebih efisien dan efektif.

Kami telah berpengalaman dalam mendampingi beberapa UPTD Dinas Lingkungan Hidup yang ada di Indonesia, diantaranya:

Dengan dukungan Syncore BLUD, UPTD DLH dapat mengatasi berbagai kendala, termasuk pendanaan, efisiensi operasional, dan kemandirian finansial. Pendampingan ini memungkinkan UPTD untuk tidak hanya memenuhi persyaratan formal BLUD tetapi juga menjalankan layanan pengelolaan sampah yang efektif, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat serta lingkungan.

Layanan BLUD DLH

Berita Seputar DLH

Mitra DLH

Scroll to Top